Seminar Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dan Konservasi Energi Pada Industri Migas

Print

 

Pada tanggal 05 Maret 2019, telah dilaksanakan seminar pada Program Studi Mgister Teknik Mesin dan Doktor Ilmu Teknik Mesin, yang mengambil tempat pada aula pascasarjana Teknik Mesin Fakultas Teknik  (FT) Universitas Sumatera Utara (USU). Seminar tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dan konservasi Energi pada Industri ini ditujukan kepada mahasiswa maupun praktisi yang mendalami pengertian, maksud, tujuan dari kegiatan tersebut sehingga memiliki kemampuan menghindari dan meminimalisir resiko kecelakan saat bekerja baik di industri maupun lingkungan sekitar.  Acara ini dibuka oleh Ibu Dekan FT USU, dengan menghadirkan pemateri sebagai berikut: Ruli Handoko dari Pertamina (Judul: Aspek HSSE Dalam Unit Operasi Pertamina), Ir. Markin Sebayang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ProvSU, Adenan ST. M.KKK dari praktisi dan ahli K3 dalam dunia industri Migas, serta Ir. Edy Suwarno, M.Sc. dari praktisi dan assesor bidang efisiensi energi.    

Kegiatan yang diadakan oleh Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Teknik Mesin FT USU melalui kerja sama antara Program Studi dengan PT. Pertamina.  Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengenalkan tentang “Pemahaman Pentingnya Berbudaya  Ber Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Dan Budaya Hemat Eergi Dalam Mewujudkan Tenaga Kerja Yang Profesional Dan Berkualitas” sehingga ketikan mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan akan melamar keduania industri telah mengenal dasar-dasar dari K3 pada industri khususnya Industri Migas.

Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting di dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara sehingga pegelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin. Industri Migas merupakan industri yang berisiko tinggi. Pelanggaran yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidak pedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan Keselamatan & Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius.

Menurut data Kementrian Energi dan Sumber Daya (ESDM) mencatat angka kecelakaan kerja pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) di sepanjang tahun 2014 mencapai 159 kejadian. Dari angka tersebut, 6 diantaranya merupakan kecelakaan ringan, 32 kecelakaan sedang, 16 kecelakaan berkategori berat, dan 6 lainnya kecelakaan fatal. Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengan pekerjaan. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja perlu adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berupa komunikasi tentang K3.  (tbn).

 

Para Pemateri

 

Pemateri dari Pertamina.